ANGGARAN DASAR
FORUM KOMINIKASI ALUMNI MISBAHUL ULUM PALOH (FOKALMUPA)
BANDA ACEH - NAD
MUQADDIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Alumni merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerus regenerasi dalam suatu forum atau itakan antar sesama lulusan, oleh karena itu ikut berperan serta dan bertanggungjawab dalam berbagai aspek pengembangan dan kemajuan evaluasi suatu lulusan sebagai wadah tempat pemersatu misi dan visi demi almamater.
Didorong oleh semangat persamaan dan kekeluargaan yang dijiwai oleh Iman dan Taqwa kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa serta kesadaran untuk ikut membina generasi penerus pendidikan, Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA) bersepakat untuk membentuk organisasi dengan AD sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Forum Komunikasi Alumni Misbashul Ulum Paloh (FOKALMUPA).
Organisasi FOKALMUPA didirikan pada tanggal 2 Juni 2002 M bertepatan dengan 20 Rabi’ul Awal 1423 H di Banda Aceh untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Organisasi FOKALMUPA berpusat di Ibukota Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan membentuk cabang-cabang di tempat-tempat yang di pandang perlu.
BAB II
A Z A S
Pasal 2
Organisasi ini berazaskan Iman dan Islam
BAB III
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 3
Organisasi ini berbentuk Forum
Pasal 4
Kedaulatan Organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah.
BAB IV
SIFAT, TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 5
FOKALMUPA adalah organisasi Lulusan Lembaga Pendidikan Yayasan Misbahul Ulum Paloh yang bersifat sosial dan merupakan wadah terhimpunnya para Alumni dengan menjunjung tinggi Agama, Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Tujuan organisasi FOKALMUPA adalah untuk meningkatkan pembangunan ukhuwah yang meliputi Agama, Pendidikan, Sosial Budaya dan Kekeluargaan.
FOKALMUPA berfungsi mempersatukan pikiran dan tindakan para Alumni serta Yayasan yang berasal dari Yayasan Misbahul Ulum Paloh di Kecamatan Muara Dua, Desa Paloh Meuria, Kebupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara.
FOKALMUPA berusaha memberi motivasi kepada setiap Alumni Misbahul Ulum Paloh dalam bidang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB V
KEANGOTAAN
Pasal 6
Anggota Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA) terdiri dari para Lulusan Lembaga Pendidikan Yayasan Misbahul Ulum Paloh.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Personalia Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA) terdiri dari :
Dewan Penasehat.
Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
Ketua Umum.
Wakil Ketua.
Sekretaris Umum.
Wakil Sekretaris.
Bendahara.
Wakil Bendahara
Dilengkapi dengan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Musyawarah Besar.
Wewenang Musyawarah :
Memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Menetapkan/mengubah AD dan ART serta penyusunan program umum organisasi.
Menetapkan Dewan Penasehat.
Memilih dan mengangkat pimpinan organisasi masa bakti periode selanjutnya.
Memberi penilaian terhadap pertanggung jawaban kepengurusan pada akhir masa jabatan.
Musyawarah Luar Biasa.
Rapat-rapat.
Rapat Pengurus.
Rapat Anggota.
BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 9
Keuangan Organisasi Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA) diperoleh dari :
Iuran anggota.
Sumbangan dari Yayasan Misbahul Ulum Paloh dan usaha-usaha lain yang sah.
Sumbangan dan Infaq dari pihak yang tidak terikat.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Setiap anggota Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA) diwajibkan:
Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ikut serta aktif dalam melaksanakan program-program organisasi.
Anggota berhak memberi saran yang bersifat konstruktif kepada pimpinan organisasi.
Anggota berhak untuk bicara dan memiliki hak suara.
Berhak memilih dan dipilih.
BAB X
HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Pasal 11
Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA) berkewajiban menjalani hubungan dengan organisasi alumni lainnya, yang mempunyai kesamaan gerak, arah dan tujuan.
Bekewajiban memelihara hubungan dengan organisasi alumni lainnya.
BAB XI
KETENTUAN UMUM
Pasal 12
Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA) hanya dapat dibubarkan atas kehendak 2/3 jumlah anggota dalam forum musyawarah.
Segala kekayaan yang menjadi milik Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA), akibat dari pembubaran organisasi diserahkan kepada Yayasan Misbahul Ulum Paloh.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 13
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Musyawarah Forum Komunikasi Alumni Misbahul Ulum Paloh (FOKALMUPA), pada tanggal 2 Juni 2002 M bertepatan tanggal 20 Rabi’ul Awal 1423 H.
Banda Aceh.
SUSUNAN PENGURUS
FORUM KOMINIKASI ALUMNI MISBAHUL ULUM PALOH (FOKALMUPA)
BANDA ACEH PERIODE 2002-2004
| ||
| 1. | | Pengurus Yayasan Misbahul Ulum Paloh |
| ||
| Ketua Umum | : | Fahmi Abdullah Muhammad Amin R Taufik Hidayatullah Supriadi Cut Adawiyah Susi Susanna |
| | | |
| ||
| 1. Bidang Organisasi dan Keanggotaan | ||
| Ketua | : : : : | Amiruddin Munazir Mus Mulyadi Emiyati |
| 2. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | ||
| Ketua | : : : : | Syarifah Badriyah Mulyana Anwar Erdiana |
| 3. Bidang Pengembangan Minat dan Bakat | ||
| Ketua | : : : : | Rizki Multazam Zulfahmi Putra Safriadi Nur Fadhilah |
| 4. Bidang Dakwah dan Sosial | ||
| Ketua | : : : : | Tarmizi TB Darniati Zahriati Sulaiman Abdullah |
| 5. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas). | ||
| Ketua | : : : : | Ruslan Siti Asnita Syarifuddin Ruslan Simp. Ulim |


No comments:
Post a Comment